
Reader pasti masih ingat dengan pernyataan Ketua Demokrat tersebut yang sesumbar bahwa siap digantung di monas jika ada minimal 1 rupiah korupsi dengan nama dirinya bila terbukti korupsi Hambalang?
Janji tersebut disampaikan pada 9 Maret 2012 lalu di Kantor DPP PD, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat. Kala itu, Anas ditanya mengenai tudingan M.Nazaruddin terkait korupsi proyek Hambalang. "SATU RUPIAH SAJA ANAS KORUPSI HAMBALANG, GANTUNG ANAS DI MONAS," tegas Anas.
Anas yakin tidak ada dugaan korupsi terkait proyek di Hambalang, Anas menyebut hal itu hanya berdasarkan dugaan dan celotehan pihak tertentu saja. "Yakin, ya yakin," tegas Anas.
Pada Jumat (22/2/2013) lalu, KPK melalui Juru Bicara Johan Budi mengumumkan penetapan Anas sebagai tersangka. Lembaga antikorupsi ini memiliki bukti penerimaan hadiah oleh Anas terkait proyek Hambalang berupa mobil Lexus dari Nazarudin. Tapi tidak hanya kasus itu, ada kasus lain yang tengah diselidiki.
"Ada dugaan ada proyek-proyek lainnya yang dimaksud. Sedang dilakukan proses pengembangan," jelas juru bicara KPK, Johan Budi di KPK.
Johan menyebut Anas ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi.
Gelar perkara digelar siang ini di KPK. Pimpinan KPK sepakat menetapkan Anas sebagai tersangka dengan 2 alat bukti yang cukup. Surat perintah penyidikan ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
sumber :kompas.com