Beberapa waktu lalu, mobil pencitraan darat milik Google sempat
terlihat berkeliaran di wilayah Indonesia. Kemungkinan mobil itu sedang
melakukan pembaruan untuk kebutuhan layanan peta yang dimiliki
perusahaan situs pencarian tersebut.
Layanan peta dari Google memang cukup membantu
banyak orang yang membutuhkan informasi seputar peta dan lokasi. Akan
tetapi, kehadiran mobil Google Map yang masuk di Indonesia berpotensi
melanggar aturan.
Dodi Sukmayadi Wiradisastra, Kepala PPIG Badan
Informasi Geospasial (BGI) mengatakan, kehadiran mobil Google bisa
berpotensi melanggar Undang-undang nomor 4 tahun 2011 tentang informasi
geospasial.
"Seharusnya mereka meminta izin atau mengajak lembaga
yang terkait langsung dengan urusan pemetaan di Indonesia. BIG kan,
salah satu yang memiliki kewenangan pemetaan untuk publik," ungkap Dodi
yang dijumpai tim Tekno Liputan6.com beberapa waktu lalu di Senggigi Beach Hotel, Lombok.
Walaupun
demikian, Dodi cukup mengapresiasi langkah Google guna memaksimalkan
pemetaannya di Indonesia dengan mengirim mobil pencitraan darat
tersebut. Namun, menurutnya akan lebih baik bila BIG yang sebelumnya
dikenal sebagai Bakosurtanal itu diajak kerjasama oleh Google.
Dodi
juga mengungkap bahwa lembaganya akan sangat terbuka dengan pihak lain
yang akan mengajak bekerjasama dalam melakukan pencitraan dan pemetaan
di Indonesia.
"BIG terbuka dengan siapa saja, asalkan mereka
datang baik-baik dan menawarkan kerjasama dengan jelas. Tentu kami akan
membuka pintu selebar-lebarnya," tandas Dodi.
Sumber : Liputan 6